Social Media Icons

  • This blog is to provide you with daily outfit ideas and share my personal style.
  • Hi, my name is John. I'mstudent originally from Peru, living in New York.
140x140

John Doe

Founder of the website

Jumat, 08 Desember 2017





[KLARIFIKASI] "Surat Edaran Kontroversial di Tangerang yang Viral Akhirnya Dicabut"
#ISU
Beredar surat di RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajek, Kabupaten Tangerang mengenai peraturan kegiatan nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera. Surat tersebut kemudian diupload di media sosial terutama facebook dan WhatsApp lalu menjadi viral.

Sumber:
https://www.facebook.com/MemeHumorPolitik/posts/1585387311548298
Sudah dibagikan sebanyak 1,330x ketika tangkapan layar diambil.
https://m.facebook.com/story.php…
Sudah dibagikan sebanyak 1,556x ketika tangkapan layar diambil.

#PENJELASAN
Sudah diklarifikasi dan diputuskan surat tersebut dicabut: "Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmansyah, menyebut surat edaran itu sempat terbit karena adanya miskomunikasi. Tak ada permasalahan menonjol yang terjadi di lingkungan tersebut. "Surat itu hanya miskomunikasi. Di bawah sebenarnya tidak ada apa-apa," kata Yanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/12/2017). Yanto mengatakan, karena surat edaran itu telah menjadi viral, pihaknya lalu bermusyawarah dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam musyawarah itu surat edaran kontroversial itu dicabut.
Rapat koordinasi dengan cara musyawarah ini dipimpin Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif. Hadir di lokasi Kapolsek Rajeg AKP DP Ambarita, Danramil Rajeg Kapten (Kav) M Bakir, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat. Hadir pula Ketua RW 06 Desa Rajeg Anthony Robinhoq, Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto, Camat Rajeg H Ahmad Patoni dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tangerang Rudi Gunawijaya.
AKBP Sabilul mengatakan surat edaran yang meresahkan itu dinyatakan tidak berlaku.
Surat kesepakatan hasil musyawarah tersebut ditandatangani seluruh pihak yang hadir.
Berikut hasil kesepakatan dan komitmen dari pertemuan tersebut:

1. Bahwa surat yang beredar dengan kop surat RW 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tentang berita acara peraturan dan ketentuan kegiatan nonmuslim yang ditandatangani/disetujui oleh Ketua RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06 dan diketahui oleh Ketua RW 06 dan Kepala Desa Rajeg memang benar ada (terlampir) dan surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal dan surat itu tidak atau belum diberlakukan dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada.
3. Segala kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan dengan Ketua RT, RW, Kepala Desa dan unsur Muspika.
4. Kami akan memberikan perlindungan kepada siapapun masyarakat yang melakukan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.
5. Segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan mengkoordinasikannya secara berjenjang.
6. Kami akan mengedepankan hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang patut dipatuhi.
Demikian surat pernyataan dan komitmen bersama ini dibuat sebagai bentuk penyelesaian masalah.
Kami yang membuat pernyataan (ditandatangani):
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Danramil Rajeg Kapten (Kav) M Bakir, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat, Ketua RW 06 Desa Rajeg Anthony Robinhoq, Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto, Camat Rajeg H Ahmad Patoni serta perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tangerang Rudi Gunawijaya.

Referensi : Klik disini










0 komentar:

Posting Komentar